Outsourcing Management System · Versi 5 November 2026
OSM (Outsourcing Management System) adalah aplikasi pengelolaan tenaga kerja alih daya milik PT Dharma Karyatama Mulia ("DKM", "kami"): penempatan karyawan di perusahaan klien, kontrak, kehadiran, penggajian, penagihan, rekrutmen, dokumen, dan keluhan. Kebijakan ini menjelaskan data pribadi apa yang kami proses lewat OSM, untuk apa, siapa yang dapat melihatnya, dan hak Anda atas data tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pengendali data pribadi di OSM adalah PT Dharma Karyatama Mulia. Kebijakan ini berlaku bagi semua orang yang datanya diproses lewat OSM:
| Pemilik data | Data |
|---|---|
| Karyawan alih daya |
Identitas: nama, ID karyawan, NIK KTP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, status
perkawinan, jumlah tanggungan, alamat, nomor telepon, email, foto. Kepegawaian: tanggal masuk dan keluar, status kerja, penempatan (klien, lokasi, jabatan, jenis kontrak PKWT/PKWTT), riwayat mutasi, aset yang dipinjamkan (mis. seragam, alat kerja), keluhan terkait karyawan. Kehadiran: rekap per bulan (hari kerja, cuti, sakit, tidak hadir, jam lembur). Keuangan pribadi: gaji pokok, tunjangan, lembur, potongan, iuran BPJS, NPWP, nomor BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening. Dokumen yang diunggah: KTP, Kartu Keluarga, NPWP, kartu BPJS, ijazah, sertifikat, foto, PKWT, surat keputusan. |
| Calon karyawan | Nama, NIK, nomor telepon, email, alamat, pendidikan, posisi yang dilamar, tahap seleksi, dan catatan seleksi. |
| Pengguna klien (PIC) | Nama, email, nomor telepon, akun login (password disimpan dalam bentuk hash), waktu login terakhir, dan persetujuan yang diberikan (mis. persetujuan timesheet). |
| Pelapor keluhan | Nama, email, nomor telepon, dan isi keluhan. |
| Staf DKM | Nama, email, nomor telepon, dan foto profil dari akun DKM One, peran di OSM, waktu login terakhir. |
| Semua pengguna yang login | Catatan Audit Trail: siapa membuat, mengubah, atau menghapus data apa, kapan, dan nilai lama → baru. Alamat IP dipakai sementara untuk membatasi percobaan login. |
Data keuangan pribadi (gaji, rekening, potongan) termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut UU PDP. Data ini tidak ditampilkan kepada klien.
| Tujuan | Dasar pemrosesan (UU PDP Pasal 20) |
|---|---|
| Penempatan karyawan di klien, kontrak kerja (PKWT/PKWTT), mutasi, dan perpanjangan | Pelaksanaan perjanjian kerja dengan karyawan dan perjanjian kerja sama dengan klien |
| Perhitungan gaji, lembur, BPJS, dan pembayaran ke rekening karyawan | Perjanjian kerja; kewajiban hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan perpajakan |
| Penagihan jasa ke klien (invoice) berdasarkan kehadiran dan biaya tenaga kerja | Perjanjian kerja sama dengan klien |
| Rekrutmen calon karyawan untuk memenuhi permintaan klien | Langkah sebelum perjanjian kerja atas permintaan calon karyawan |
| Penanganan keluhan klien dan pembinaan karyawan | Perjanjian kerja sama dengan klien; kepentingan yang sah DKM |
| Keamanan sistem dan Audit Trail | Kepentingan yang sah DKM untuk melindungi data dan mencegah penyalahgunaan |
Akses diatur per peran:
| Pihak | Data dan keperluannya |
|---|---|
| Perusahaan klien | Data penempatan karyawan yang bekerja di perusahaannya, seperti dijelaskan di bagian 4. |
| DKM One | Sistem login terpusat DKM; menyimpan akun login staf DKM. |
| Hostinger | Penyedia server tempat OSM dan datanya disimpan (Jakarta, Indonesia), termasuk cadangan mingguan seluruh server yang disimpan Hostinger di Singapura. |
| Cloudflare | Jaringan pengaman yang meneruskan lalu lintas ke OSM dan menyaring serangan. |
Belum aktif: OSM direncanakan bertukar data dengan sistem HR pusat DKM (data karyawan, kehadiran, dan hasil payroll untuk dikonfirmasi HR) dan sistem keuangan DKM (kontrak dan invoice). Saat ini OSM belum terhubung ke keduanya. Kebijakan ini akan diperbarui sebelum pertukaran data tersebut dinyalakan.
Cadangan server oleh Hostinger disimpan di Singapura, dan Cloudflare dapat memproses data di luar Indonesia. Kami hanya mengirim data yang diperlukan untuk layanan masing-masing. Selain pihak di atas, data hanya diberikan kepada instansi berwenang bila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (mis. BPJS dan perpajakan).
Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan di atas, yaitu selama hubungan kerja karyawan atau perjanjian kerja sama dengan klien berlangsung, ditambah jangka waktu yang diwajibkan peraturan (misalnya untuk keperluan ketenagakerjaan, jaminan sosial, pajak, atau penyelesaian sengketa). Saat ini OSM belum menghapus data secara otomatis; ketentuan masa simpan rinci per jenis data (termasuk data calon karyawan yang tidak diterima) sedang kami susun dan akan dimuat di kebijakan ini.
Sesuai UU PDP, Anda berhak untuk:
Sebagian hak dapat dibatasi bila data masih diperlukan untuk perjanjian kerja yang berjalan atau diwajibkan oleh peraturan. Misalnya, catatan kehadiran dan gaji yang menjadi dasar pembayaran upah dan iuran BPJS tidak dapat dihapus selama masih wajib disimpan.
Kirim permintaan ke [email protected] dengan menyebut nama, hubungan Anda dengan OSM (karyawan, calon karyawan, pengguna klien, atau staf), dan hak yang ingin digunakan. Kami dapat meminta bukti identitas sebelum memproses permintaan, dan akan menanggapinya dalam jangka waktu yang ditetapkan UU PDP. Karyawan juga dapat meminta perbaikan data lewat bagian Outsourcing DKM.
Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami akan memberi tahu secara tertulis kepada Anda dan lembaga yang berwenang paling lambat 3 × 24 jam. Pemberitahuan memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana data terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan yang kami lakukan.
Kebijakan ini dapat kami perbarui bila fitur atau peraturan berubah. Versi di bagian atas halaman menunjukkan versi terbaru. Perubahan penting akan kami umumkan lewat aplikasi.